Rabu, 11 Juni 2014

Sanitasi Tempat-Tempat Umum (Bioskop)

NAMA : SARAH FEBRIANA ELEUJAAN

NIM      : 1110118

JURUSAN : EPIDEMIOLOGI  dan BIOSTATISTIK



STTU (BIOSKOP)



     A.    PENGERTIAN

Bioskop adalah tempat atau gedung termasuk segala fasilitasnya didalam dimana masyarakat berkumpul dengan membayar dapat menonton film.


    B.     LETAK GEDUNG BIOSKOP

1.      Di tempat yang luas dan aman : dengan maksud terdapat tempat parkir dan memberikan keleluasan dan  kepuasan pengunjung.
2.      Ditempat yang strategis : dekat tempat tinggal, mudah dijangkau, dekat pusat hiburan.
3.      Jauh dari TPS & TPA, lalu lintas padat  dan pabrik besar.
4.      Tempat yang  tinggi & kering,jauh dari rawa & bebas banjir.

   C.    BAGIAN INTERIOR GEDUNG
1.      Dinding dibuat menurut konstruksi yang tepat,sehingga mencegah gema suara, penyerapan suara, menguatkan suara.
2.      Lantai dibuat keras, tidak licin, mudah dibersihkan, dibuat miring dengan sudut 6,20 perbedaan tinggi kepala kursi 10 cm.
3.      Ventilasi dengan tujuan memasukkan udara segar baik alami dan buatan sehingag ruangan jadi nyaman. Suhu antara 20-27 0c kelembaban 40-50 %.
4.      Pintu bahaya pertunjukan tidak dikunci. Di atas pintu ditulis “pintu bahaya”.
5.      Layar film warna putih, bagian tepi berwarna hitam, permukaan licin, ukuran disesuaikan dengan proyektor, jarak dengan proyektor 40 m.
6.      Sound sistem Stereo dengan load speaker terpisah, intensitas suara terbesar merata antar 80-85 dB.
7.      Pencahayaan tidak menyilaukan, tidak terlalu redup, tidak bergetar, tidak panas & punya generator sendiri.
8.      Alat pemadam kebakaran mudah dijangkau, tersebar, terdapat petunjuk yg jelas.
9.      Tempat  duduk/kursi Individual, enak diduduki, jarak antar baris 40 cm, jarak dgn layar min 6 m, sudut pandang max 300, tinggi kursi 48 cm, tinggi sandaran 38-40 cm, ukuran kursi 40 45 cm.
10.  System lalu lintas jalur utama min 2 m, lintas blok min 80 cm, lintas baris min 40 cm, lintas keliling min 50 cm.
11.  Proyektor film terang, tidak bergetar, min 2 buah, ruang terpelihara baik, luas ruangan cukup.
12.  Keadaan bebas tikus & serangga menjaga kebersihan, menghindari sudut mati, menghindari ruang gelap.
13.  Lain-lain, tersedia kotak P3K, generator, ditempatkan pada ruang khusus, setiap karyawan memiliki sertifikat sehat.
14.  Tangga : optrade max 17,5 cm (ketinggian anak tangga), ontrade min 25 cm (lebar anak tangga) tiap 2,5 cm dibuat bordes, sudut max 450.


   D.    PERSYARATAN BIOSKOP
1.      Bagian Luar Gedung
a)      Letak Gedung Bioskop
letak atau lokasi gedung biskop perlu diperhatikan karena letak berpengaruh terhadap kenyamanan dari gedung bioskop. Bentuk letak ini perlu diperhatikan sebagai berikut :
ü  Ditempat yang luas dengan alas an agar memberikan tampat untuk parker mobil dan lain-lain kendaraan, serta memberik keleluasan dan kepuasan para pengunjung unutk mamandang keindahan sekitarnya.agar kendaraan dapat diparkir dengan rapih/teratur perlu adanaya rambu untuk tempat parkir.
ü  Ditempatyang strategis yaitu ditengah-tengah dekat perumahan penduduk agar mudah dicapai dengan berjalan atau dengan kendaraan, serta ditengah-tengah tempat rekreasi lain.
ü  Ditempat yang jauh dari faktor penganggu, seperti tempat pembuangan sampah, industry yang gaduh dan terlalu ramai.
ü  Ditempat yang tinggi dan kering, tidak dekat rawa atau derah banjir.

b)      Halaman Gedung Bioskop
ü  Halaman sangat penting unut gedung bioskop, diguakan unutk parkir kendaraan dan hendaknya cukup luas.
ü  Halaman harus bersih, tidak terdapat sampah-sampah yng berserakan, gerangan air, oie, dll.
ü  Pagi malam hari halaman bioskop perlu penerangan minimal 3 cm pada permukaan tanah.
ü  Halaman perlu diberi pagar sebagai pembatas.
ü   Arah-arah lalu lintas dibuat teratur baik untuk penonton maupun untuk kendaraan-kendaraan yang keluar masuk halaman.
ü  Sisa peralatan yan g tidak digunakan untuk parkir dapat dibuat pertamanan dengan tumbuh-tumbuhan, bunga-bunga untuk menambah keindahan sekitarnya.

c)      Tempat Sampah
Tersedianya tempat-tempat sampah dan tempat pengumpulan samaph semntara. Penempatan dan jumlah tempat sampah memadai.
Adapun syarat-syraat dari tempat sampah tersebut adalah :
ü  Kedap Air
ü   tertutup rapat
ü  Mudah diangkat
ü  Dapat menampung jumlah sampai pada setiap pertunjukan.

d)      Saluran Pembuangan Air Hujan
saluran air hujan unutk gedung bioskop perlu ada hal ini untuk menjga agar air hujan tidak menggenang. Karena dengan terdapatnya genangan air akan dapat menimbulkan gangguan kepada para penonton, selain itu genangan air akan dapat digunakan untuk perkembangbiakan vektor panyakit.


2.      Bagian Dalam Gedung Bioskop
Sebenarnya yang dimaksud dengan gedung bioskop adalah bagian luar gedung bioskkop ( Eterior Gedung ) dan bagian dalam gedung bioskop ( interior Gedung )
.
a)      Exterior Gedung :
Halaman yang ada didalam gedung bioskop tatapi terletak diluar ruangan pertunjukan ( diluar dinding yang membatasi tempat pertunjukan ) dibioskop yang modern, maka pada exterior gedung terdapat berbagai macam fasilitas antara lain :
ü  Restoran
ü  Tempat berpesta
ü  Snack bar
ü  Kamar tunggu
ü  Wc/urinoir
ü  Kmar pemadam kebakaran
ü  Kamar telepon.


Demikian untuk exterior gedung minimal terdapat wc/urinior, kamar telepon, pemadam kebakaran, kaar tunggu dan exterior traffic.
                                                                                                                               I.            WC dan urinoir
Persyaratan dari WC adalah :
ü  Jumlah WC (Jamban) adalah minimal 1 buah untuk setiap 200 kursi.
ü  Jamban untuk laki-laki dan jamban untuk wanita harus terpisah.
ü  Harus tersedia air yang cukup banyak untuk menggelontor maupun untuk membersihkan.
ü  Keadaan jamban harus selalu dalam keadaan bersih dan terpelihara.
ü  Penerangan minimal 5 fc pada permukaan lantai.
Persyaratan dari urinoir :
ü  Jumlah minimal 1 buah untuk 100 kursi.
ü  Tersedia air pembersih yang cukup.
ü  Penerangan minimal 5 fc pada lantai.
ü  Keadaan selalu bersih dan terpelihara.
ü   Urinoir yang baik adalah type single urinoir, cara membersihkannya secara berkala 5 menit atau 10 menit sekali dapat dipakai “intermittent automatic flushing device”.
Ditempat tersebut sebaiknya terdapat wash tafel (tempat cuci tangan) dilengkapi dengan sabun dan tissue.

                                                                                                                            II.            Ruang Telepon
Telepon untuk gedung bioskop adalah penting sekali. Biasanya telepon ada diruangan direksi, dengan demikian pengunaannya kurang baik bila digunakan untuk umum. Oleh karena itu perlu adanya telepon sifatnya untuk umum dan perlu ditempatkan dikamar tersendiri.
Adapun kegunaan telepon adalah :
ü  Keperluan pemesanan karcis
ü  Keperluan pribadi penonton dengan penonton, dan lain-lain.

                                                                                                                         III.            Pemadan Kebakaran
ü  Didalam gedung bioskop harus tersedia alat pemadam kebakaran yang masih berfungsi dan diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan mudah dijangkau oleh umum.
ü  Pada setiap alat pemadam kebakaran perlu adanya penjelasan tentang cara penggunaannya.
ü  Jumlah pemadam kebakaran disesuaikan dengan besar kecilnya gedung bioskop.

                                                                                                                         IV.            Ruang Tunggu
Kamar tunggu digedung bioskop perlu sekali karena :
ü  Memberikan tempat bagi para pengunjung yang telah untuk beristirahat.
ü  Memberikan tempat bagi para penonton untuk menunggu gilirannya menonton film.
ü  Oleh sebab itu, maka kamar tunggu perlu dijaga kebersihannya, disediakan tempat sampah yang cukup, kursi diatur sedemikian rupa, diberi pot-pot bunga sehingga ruang tunggu tersebut bentuknya menarik dan menyenangkan.

                                                                                                                            V.            Exteriour Traffic
Exteriour traffic sangat penting, karena akan melancarkan lalu lintas penonton untuk menuju ke bagian-bagian lain di lingkungan exteriour gedung tersebut. Tanpa adanya exteriour traffic lalu lintas penonton akan terganggu.
Beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dari exteriour traffic adalah :
ü  Hendaknya jalan-jalan tersebut dibuat cukup lebar.
ü  Hendaknya jalan-jalan yang menghubungkan dari bagian kebagian lain cukup jelas dan teratur.
ü  Agar keluar masuknya pengunjung teratur maka pintu yang menuju ke ruan pertunjukkan dan pintu yang keluar dari tempat pertunjukkan hendaknya terpisah.
ü   Perlu diperhatikan pencahayaan yang cukup agar tidak panas perlu dipasang ventilasi buatan.
ü  Untuk menjaga kebersihan perlu disediakan tempat-tempat atau rokok maupun puntung rokok.


b)       Interiour Gedung :
Adalah ruangan didalam gedung bioskop dimana terdapat tempat duduk para penonton untuk melihat film (tempat pertunjukkan).
Yang perlu mendapatkan perhatian didalam interiour gedung ini antara lain adalah :
                                                                                                                               I.            Dinding
Dinding gedung pertunjukkan dibuat anti gema suara dengan menerapkan sistem “acoustic” dengan maksud :
ü   mencegah gema suara yang memantul dan menggaduhkan bunyi asli.
ü  mencegah penyerapan suara (absorpsi) sehingga suara hilang dan menjadi kurang jelas.
ü  membantu resonansi (menguatkan suara).

                                                                                                                            II.            Lantai
ü  Lantai dibuat dari bahan yang kedap air, keras, tidak licin dan mudah dibersihkan.
ü  Kemirinan dibuat sedemikian rupa sehingga pemandangan penonton yang dibelakang tidak terganggu oleh penonton yang dimuka.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Penerangan bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan bahwa : Jarak antara sandaran kursi adalah lebih kurang 90 cm, dengan sudut penurunan ideal ke arah layar 6,28 terhadap garis horizontal, berarti perbedaan tinggi kepala kursi yang berurutan 10 cm.

                                                                                                                         III.            Ventilasi
Ventilasi untuk gedung bioskop adalah penting oleh karena untuk mengatur sirkulasi udara, agar udara kotor dalam ruangan keluar dan udara bersih masuk sehingga penonton merasa nyaman.
Untuk atau kamar normal 27˚C dan kelembaban yang baik adalah 40%”.
(Soebagio Reksosoebroto)
“Suhu ruang antara 20˚C-25˚C, dengan kelembaban diantara 40%-50%”.
(Rudi Gunawan)
Sistem ventilasi pada umumnya terbagi atas dua yaitu :
ü  Ventilasi Alami (Natural Ventilation System)
Ventilasi alam ini dapat dibuat dengan jalan memasang jendela dan lubang-lubang angin atau dengan menggunakan bahan bangunan yang berpori-pori.
ü  Ventilasi Buatan (Artificial Ventilation System)
Untuk ventilasi buatan ini dapat berupa :
- Fan (kipas angin), fungsinya hanya memutar udara didalam ruangan, sehingga masih diperlukan ventilasi alamiah.
- Exhauster (pengisap udara), prinsip kerjanya adalah mengisap udara kotor dalam ruangan sehingga masih diperlukan ventilasi alamiah.
- Air Conditioning (AC)
AC yang baik untuk gedung bioskop adalah menggunakan AC central.
Air Conditioning (AC), prinsip kerjanya adalah penyaringan, pendinginan, pengaturan kelembaban serta pengaturan suhu dalam ruangan.
Yang perlu diperhatikan bila menggunakan AC adalah ruangan harus tertutup rapat dan orang tidak boleh merokok didalam ruangan.

                                                                                                                         IV.            Tempat Duduk atau Kursi
Persyaratan dari tempat duduk atau kursi adalah :
ü  Konstruksi cukup kuat dan tidak mudah untuk bersarangnya binatang pengganggu antara lain kutu busuk atau serangga lainnya.
- Ukuran kursi yaitu :
i. Lebih kurang 40-50 cm.
ii. Tinggi kursi dari lantai sebaiknya 48 cm.
iii. Tinggi sandaran 38-40 cm dengan lebar sandaran disesuaikan dengan kenyamanan.
iv. Sandaran tangan berfungsi juga sebagai pembatas.
v. Sandaran pengguna tidak boleh terlalu tegak.
- Letak kursi agar diatur sedemikian rupa sehingga semua penonton dapat melihat gambar secara penuh dengan tidak terganggu. Jarak antara kursi dengan kursi didepannya minimal 40 cm yang berfungsi untuk jalan ke tempat kursi yang dituju.
- Tiap penonton harus dapat melihat dengan sudut pandang maksimal 30˚.
Penonton yang duduk di baris terdepan harus masih dapat melihat seluruh gambar sepenuhnya. Artinya bagian tepi layar atas, bawah dan samping kiri dan kanan berturut-turut maksimum membentuk sudut 60º-80º dengan titik mata.

                                                                                                                            V.             Pintu darurat
Persyaratan pintu darurat adalah:
ü  Lebar minimal pintu darurat adalah 2 kali lebar pintu biasa (160 cm).
ü  Jarak pintu darurat yang satu dengan lain sedikit-dikitnya 5 m dengan tinggi 1,8 m, dan membuka kea rah ke luar.
ü  Letak pintu darurat sebelah kiri dan sebelah kanan ruang pertunjukkan harus simetris.
ü  Selama pertunjukan berlangsung pintu darurat tidak boleh di kunci.
ü  Di atas pintu harus dipasang lampu merah dengan tulisan yang jelas “Pintu Darurat”.

                                                                                                                         VI.             Pencahayaan
Pada dasarnya pencahayaan diperlukan sebelum dan setelah pertunjukkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pencahayaan adalah:
ü  System pencahayaan tidak boleh menyilaukan mata dan tidak boleh bergetar.
ü  Tersedia cukup cahaya untuk kegiatan pembersihan gedung pertunjukkan.
ü  Kekuatan penerangan pada tangga adalah 3 fc.

                                                                                                                      VII.            Sound System
Sound system adalah suatu alat elektronik yang digunakan untuk mengeraskan suara sehingga bias terdengar jelas oleh seluruh penonton.
Sound system yang baik digunakan di gedung bioskop adalah sound system stereo dengan peletakan pengeras suara pada dinding dalam jarak yang sama antara yang satu dengan yang lain, sehingga suara akan diterima merata oleh penonton.suara diukur dengan satuan decibel (dB) antara 80 – 85 dB.

                                                                                                                   VIII.             Layar Film
Layar film merupakan alat yang pokok dan penting dalam bioskop. Adapun syarat-syarat layar yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
ü   Layar sebaiknya berwarna putih dan diberi warna gelap di tepi.
ü  Ukuran harus disesuaikan dengan proyeksi dari proyektor film yang digunakan.
ü   Permukaan harus licin dan bersih.
ü  Jarak antara layar dengan proyektor harus sesuai sehingga gambar yang di proyeksikan pada layar benar-benar baik (focus harus tepat) sehingga tidak menghasilkan gambar yang kabur.

                                                                                                                         IX.            Proyektor Film dan Ruangan
Persyaratan proyector dan ruangan adalah:
ü  Proyektor tidak boleh bergetar, sehingga gambarpun akan ikut bergetar.
ü  Proyektor harus dapat memproyeksikan gambar dengan jelas.
ü  Ruang proyektor harus mempunyai ventilasi yang cukup untuk pertukaran udara didalam ruangan tersebut (10% – 20%) dari luas lantai sehingga petugas / operator tidak merasa pengap atau panas.

                                                                                                                            X.            Pemadam Kebakaran
ü  Didalam gedung bioskop harus tersedia pemadam kebakaran yang masih berfungsi.
ü  Diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan mudah di jangkau oleh umum.
ü  Jumlah disesuaikan dengan besar kecilnya gedung bioskop.
ü  Pada setiap alat pemadam kebakaran perlu adanya penjelasan tentang cara pemakaiannya.

                                                                                                                         XI.            Sistem Lalu Lintas Dalam Gedung (Traffic System)
System lalu lintas dalam ruangan perlu diatur untuk kelancaran keluar masuknya penonton sebaiknya dibuat arus lalu lintas searah.
Lalu intas (Traffic) yang baik untuk gedung bioskop dibuat menjadi 4 bagian yaitu:
ü  Lintas utama (maintraffic) /lebar minimal 2 meter.
ü   Lintas block (blocktraffic) lebar minimal 80 cm.
ü  Lintas antar kursi (between chair traffic) lebar minimal 40 cm.
ü  Lintas keliling ruangan (Round the corner traffic) lebar minimal 50 cm.


                                                                                                                      XII.            Keadaan Yang Bebas Serangga dan Binatang Pengerat
Pencegahan terhadap serangga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
ü  Kebersihan umum baik di luar dan di dalam gedung harus di jaga.
ü  Pemasangan kawat-kawat kasa pada lubang-lubang angin.
ü  Pengaturan barang-barang harus teratur jangan sampai ada sudut-sudut mati yang menyulitkan pembersihan.
ü  Pencahayaan harus sempurna agar sinar dapat menyinari secara merata keseluruhan ruangan.
ü  Pencegahan terhadap binatang pengerat dapat dilakukan dengan cara sebagai brikut:
- Menjaga kebersihan ruangan
- Menghindari adanya sudut-sudut mati dan ruangan yang gelap.
- Menghindari tempat-tempat yang bisa digunakan untuk bersarangnya binatang pengerat.
- Memasang terali pada lubang ventilasi bagian bawah


    E.     Peryaratan Lain Yang Diperlukan Di Gedung Bioskop
1.      Kotak / peti PPPK
Di gedung bioskop harus tersedia minimal 1 buah kotak PPPK yang berisi obat-obatan PPPK yang lengkap
.
2.      Ruang pembangkit tenaga listrik cadangan
ü  Mesin harus ditempatkan di ruang khusus sehingga suara dan getaran terendam, tidak mengganggu penonton.
ü  Gas buangan harus di salurkan ke atas dengan ketinggian yang cukup, sehingga tidak mengganggu.
3.      Perijinan dan kewajiban pemegang ijin
ü  Bioskop harus m,empunyai ijin dari pemerintah daerah
ü  Pemegang ijin berkewajiban memenuhi persyaratan tersebut di atas
4.      Petugas generator dan petugas proyektor harus mendapatkan makanan tambahan agar kondisi tubuhnya tetap sehat.
Sanitasi Bioskop memberikan berbagai indikator yang harus diperhatikan dengan indicator dan parameter antra lain Letak gedung, Lingkungan Bioskop dengan parameter sanitasi antara lain mencakup persyaratan pada halaman dan gedung. (Arifin , 2009)
Beberapa persyaratan aspek sanitasi dengan karakteristik khusus dapat kita temukan pada sanitasi bioskop ini antara lain :
ü  Pada Pintu Darurat / Pintu Bahaya dengan indikator antra lain Jarak satu dengan yang lain : 5 m, Simetri : kanan-kiri ruangan, Daun pintu dapatdibuka lebar, Ada label “PINTU BAHAYA”. Tidak boleh dikunci selama pertunjukan.
ü  Layar film : Berwarna putih dengan warna gelap ditepi, Ukuran sesuai dengan kekuatan proyektor, Permukaan bersih & licin, Jarak ideal layar dengan proyektor ± 40 m.
ü  Sound system : Suara 80-85 dB, Simetris di kianan – kiri dinding gedung.
ü  Pemadam kebakaran : Perlu disediakan di dlm gedung pertunjukan, Diletakkan terpencar, mudah dilihat, mudah dicapai, Perlu disertai petunjuk cara penggunaan.
ü  Tempat duduk : Dibuat untuk perorangan, Ada sandaran belakan, tangan + kaki, Tidak berhimpitan, Jarak dengan tempat duduk depannya 40 cm (berfungsi sebagai jalan pengunjung), Baris terdepan min 6 m dari layar, dengan sudut pandang < 30º, Tinggi tempat duduk dan lantai sebaiknya 48 cm dengan sandaran 38-40 cm, Tempat duduk dibuat empuk, mudah dibersihkan.
ü  Lalu lintas dlm gedung : Lalu lintas utama ( 4 m), Lintas block (80 cm), Lintas antar kursi (40 cm), Lintas keliling ruangan (50 cm).
ü  Proyektor film & ruangannya : Sebaiknya da 2 buah proyektor sehingga tidak ada jeda saat pergantian antar rol film, Harus baik, tidak bergetar, terang sehingga tidak merusak mata, Ruang untuk proyektor disesuaikan dengan ukuran proyektor dan jumlah petugas, Kelembaban & suhu yang diperhatikan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar